BERZINA DI RAJAM, KEJAMKAH ISLAM?

Islam datang untuk menjadi pedoman hidup hingga akhir zaman, cocok untuk segala tempat dan waktu. Oleh karena ia adalah pedoman hidup maka secara otomatis ia mengatur seluruh hal yang dapat mewujudkan tugas umat manusia sebagai khalifah dimuka bumi (membangun dunia), dan melarang segala sesuatu yang dapat menghancurkan tugas yang mulia ini.

Dari situ kita melihat, islam mengatur segala hal, mulai daripada yang paling kecil seperti cara buang air kecil hingga yang besar seperti pembelaan terhadap Negara dari serangan musuh (jihad).

Allah yang Maha Pencipta tahu bahwa banyak hal yang dapat menghancurkan tujuan ini, Oleh karena itulah Allah turunkan undang-undang yang mengatur segalanya, baik itu pidana maupun perdata. Dan secara umum ada lima hal penting yang jika satu saja bermasalah maka akan berpengaruh besar terhadap ini semua. Yaitu:

1. Akal

2. Nasab

3. Harta

4. Nyawa ( An Nafs)

5. Agama

Secara umum, seluruh hukum islam yang diturunkan kepada Rasulullah bertujuan untuk menjaga 5 hal ini yang oleh ulama-ulama islam disebut maqoshid as syariah. Untuk menjaga 5 maqoshid syariah ini Allah turunkan undang-undang yang dalam fiqh islam disebut HUDUD dan TA’ZIR. Hudud adalah pelanggaran yang hukumannya ditentukan oleh syariat. Ta’zir adalah pelanggaran yang hukumannya tidak diatur oleh syariat tapi diserahkan kepada hakim.

Allah SWT Pencita manusia Tahu bahwa hukuman badan adalah hukuman yang paling ampuh untuk membuat pelaku jera. Dari situ kita melihat mayoritas hukuman dalam islam adalah hukuman badan. Kenapa?

Karena jika seseorang tahu bahwa jika ia membunuh maka ia akan dibunuh, tentu ia tidak akan membunuh orang lain. Jika ia tahu bahwa jika ia mencuri atau korupsi maka tangan kanannya akan hilang, maka tentu ia tidak akan mencuri harta orang lain. Dst.. Ketika kita melihat hukuman-hukuman tersebut, memang kelihatan keras, tetapi lihatlah apa tujuannya? Lihatlah akibatnya jika dibiarkan? Lihatlah jauh kedepan.

Kita ambil contoh : Perzinahan

Yang sudah menikah dengan pernikahan yang sah dihukum rajam (lempar batu sampai mati) dan yang belom menikah dicambuk 100 kali dan di asingkan setahun.

Dengan syarat-syarat diantaranya:

1. Sudah dewasa

2. Bukan hilang akal

3. Adanya pengakuan dari pelaku atau kesaksian 4 orang laki2x yang melihat langsung .

4. Sudah tahu bahwa itu dilarang

5. Bukan dalam keadaan terpaksa

Dan yang menjatuhkan hukuman ini hanyalah hakim bukan individu-individu.

Ingat : jika dihukum didunia maka sudah tidak ada hukuman di akhirat. Jika di dunia belum dihukum maka diakhirat menunggu(jika Allah menghendaki Allah berikan ia azab dan jika Allah menghendaki Allah ampuni dia).

Kenapa hukumannya lumayan berat?

Karena ia sangat berbahaya terhadap tatanan kehidupan, dan bertentangan dengan satu dari lima maqhosid as syariah tadi (yaitu Nasab (keturunan) . Ketika seseorang bebas menanam benih dimana saja, bagaimana kelangsungan kehidupan berabad2x yang akan datang? Siapa yang akan mendidik anak-anak itu nanti? Dimana akhir perjanalan anak-anak itu nanti? Tong sampah kah atau aborsi? Pengakit Aids kisah lain..Siapa bapak anak itu nanti? Anak yang tidak didik dengan benar bagaimana ia akan membangun dunia?.Seperti apa generasi yang akan datang?

Islam sangat memperhatikan generasi yang akan datang, salah satu contoh , didalam pembagian warisan. Jika seorang meninggal dan meninggalkan bapak dan anak laki-laki serta harta. SIbapak hanya mendapatkan 1/6 dari harta, sedangkan si anak berhak sisanya. Kenapa? Karena dia adalah generasi mendatang. Adapun si bapak sudah lewat masanya.

Begitu juga bapak yang menyia-nyiakan pendidikan anaknya, ia terancam hukuman berat bahkan neraka meskipun ia taat beribadah. Itulah diatara cara pandangan islam terhadap regenerasi.

Ditambah lagi perzinahan merupakan hal yang tabu dan memalukan.

Apakah kamu rela jika ibumu berzina dengan orang lain?

Apakah kamu rela jika adik/kakak perempuanmu berzina dengan orang lain?

Apakah kamu rela jika putrimu berzina dengan orang lain?

Apakah kamu rela jika istrimu berzina dengan orang lain?

Apakah kamu rela jika nenekmu berzina dengan orang lain?

Apakah kamu rela jika bibimu berzina dengan orang lain?

Jika kamu tidak rela, maka ketahuilah bahwa orang lain juga tidak rela.

Ini sebagian dari hikmah pelarangan zina. Sebagai seorang muslim yang beriman bahwa hanya Allah yang wajib disembah dan Muhammad Adalah Rasulnya,wajib hukumnya mengimani apa yang datang dari keduanya, apalagi larangan berzina dan homo disepakati oelh seluruh ulama islam dari zaman sahabat hingga hari ini meskipun ia tidak tahu hikmahnya.

Jadi hukumannya memang berat karena effect yang ditimbulkannya juga amat sangat besar. Bahayanya bukan hanya untuk pelaku tetapi juga dirasakan keluarga, lingkungan dan kehidupan umat manusia. Mudah-mudahan Allah swt menjaga kita, keluarga kita dan lingkungan kita serta umat islam dari hal-hal yang tercela. Wallohu a’lam

3 Comments to “BERZINA DI RAJAM, KEJAMKAH ISLAM?”

  1. Alhamdulillah ada hukum Allah,pertanyaannya sekarang yang hrs kita ikuti hukum negara/hukum Allah? kalau hukum Allah yang kita anut,kemanakah kita mau berhukum?

  2. Sebagaimana kita ketahui..Hukum islam bisa dibagi dua:
    1. Hukum yang bisa dilaksanakan oleh individu2x..seperti shalat, puasa, zakat, bagi warisan,haji,dan sebagainya.
    2. Hukum yang tidak bisa dilaksanakan oleh setiap orang. Yang bisa hanyalah Hakim atau Imam, yaitu ketika permasalahan atau pertikaian sudah masuk ke hakim (pengadilan). yang ini di kategorikan pada dua katergori:
    a. Hudud (mencuri, pezina, minum Khomr (yang memabukkan), perampaok, MEnuduh orang lain berzina, Li’an. ditambah satu lagi pembunuhan.
    b. Ta’zir…defenisi sudah ada diatas.

    Yang kedua ini “ta’zir” hukumannya diserahkan pada hakim yang tentunya sesuai dengan undang-undang yang telah dibuat oleh pembuatnya (zaman sekarang).. Ini tidak ada masalah.

    Adapun yang HUDUD, itu tanggung jawab pemerintah dan yang memiliki wewenang. Jika mereka punya udzur, mudah2x Allah memaafkan mereka. Jika mereka tidak punya udzur kita serahkan kepada Allah SWT.

    bagaimana dengan kita?
    Jelas kita ikut hukum Allah.. kita tidak usah mencuri, berzina, merampok, membunuh dan lain sebagainya.. Jika kita tidak melanggar ketentuan ALlah tentunya kita tidak membutuhkan hukuman tersebut. Jika kita terlanjur melanggar. Kita mohon ampun kepada Allah mudah2xan Allah mengampuni kita, dan kita berusaha untuk menutupi aib kita itu. Dan tentunya kita tetap berusaha semampu kita untuk membumikan syariat islam. Allah sekali2x tidak mewajibkan kepada manusia apa yang diluar kemampuannya..

    Dalam hadits (ketika sahabat di baiat untuk beriman kepada ALlah, tidak mencuri, tidak berzina dll…. Rasullah mengatakan jika ia melanggar ini kemudian dihukum didunia maka itu menjadi kaffarat baginya (di Akhirat bebas dari dosa ini). Dan jika ia melanggar terus tidak diketahui oleh hakim, maka kembali kepada ALlah. Jika Allah menghendaki Allah ampuni dia, dan Jika ALlah menghendaki Allah azab dia.
    wallohua’lam

  3. Ass..Sya ingin curhat n brtnya atas mslah sya apkah bsa

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.